Senin, Desember 31, 2007

Memproses Kredit Pemilikan Rumah

Bisnis di Bidang properti sepertinya tidak akan pernah sepi sepanjang tahun, karena kebutuhan akan perumahan merupakan kebutuhan pokok setelah manusia memenuhi kebutuhan untuk makan dan pakaian.
Seperti halnya juga dalam budaya Indonesia (khususnya Jawa), seseorang laki-laki disebut "berhasil" jika dalam hidupnya dia sudah memenuhi dan memiliki rumah (harta, tahta, wanita, turangga). Maka dari itu rumah merupakan asset yang memang diburu dan ingin dimiliki oleh seseorang sebagai tempat untuk tinggal dan mengayomi seluruh keluarga yang dibangunnya.
Seperti saat ini, banyak sekali pengembang yang menawarkan perumahannya untuk dibeli dengan cara yang seringan-ringannya dengan cara "in house" ataupun menggandeng dan bekerjasama dengan lembaga perbankan untuk membiayai para pembelinya.
Meskipun kelihatannya begitu "mudah" tetapi dalam pelaksanaannya memerlukan persiapan yang matang dari kita para pembelinya.
Di suatu iklan TV ditayangkan hanya dengan Rp. 20 Juta anda dapat langsung menghuni sebuah apartemen, sebuah permahan mewah, tetapi apakah sebegitu mudah proses untuk mendapatkannya ?
Beberapa tips untuk kita persiapkan jikalau kita akan membeli suatu properti terutama jika kita akan memilih dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR):
  • Dokumen pribadi
Beberapa dokumenpribadi kita yang harus kita siapkan adalah jika kita sebagai pegawai maka KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika sudah menikah), slip gaji, surat keterangan bekerja, copy rekening tabungan (minimal 3 bulan terakhir), deposito (jika ada), NPWP (jika kredit yang kita ajukan lebih dari Rp. 50 Juta) dan jika sebagai wiraswasta maka akan ditambah dengan SIUP, TDP dan surat ijin praktek (jika kita berprofesi sebagai profesional).
  • Dokumen jaminan
Jika rumah yang akan kita beli bukan rumah baru maka ada beberapa kelengkapan dokumen jaminan yang akan diminta oleh bank yaitu Sertifikat tanah, sertifikat IMB dan cetak birunya (detail gambar rumah), SPPT PBB, rekening listrik dan air.
  • Kondisi keuangan kita
Yang perlu diperhatikan juga adalah kondisi keuangan kita, apakah kita memiliki pinjaman dari bank lain, apakah kita memiliki kartu kredit dan dalam kondisi lancar ?, apakah kita memiliki pinjaman dari lembaga pembiayaan lainnya ?, karena saat ini hampir semua bank telah menggunakan SID (sistem informasi Debitur) yang diakses dari Bank Indonesia yang dapat melihat siapa calon debitur / nasabah yang akan dibiayai. Maka dari itu usahakan bahwa kondisi keuangan kita itu semuanya dalam keadaan yang aman dan lancar. Jika kita memiliki catatan bahwa kita terlambat sekali saja membayar kartu kredit (misalnya) pada saat kita akan mengajukan KPR, maka bank akan menunda dahulu dan meminta kita untuk segera membayar keterlambatan tersebut dan baru dapat diproses minimal sebulan lagi untuk dicek kembali di bulan depan apakah kondisi keuangan kita telah lancar.

Maka dari itu persiapkan sejak awal untuk mempercepat proses pengajuan KPR kita supaya prosesnya dapat cepat dan properti yang kita inginkan dapat segera kita miliki.
Sukses selalu.....